1. Penggunaan Lab. Komputer sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
  2. Mahasiswa berpakaian sopan dan pantas, dan tidak diperkenankan memakai alas kaki ke dalam ruang Lab Komputer;
  3. Dilarang menambah, mengubah atau menghapus software komputer tanpa ijin oleh dosen/instruktur/asisten/staf/kepala laboratorium komputer;
  4. Gunakan komputer sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah di instruksikan;
  5. Mahasiswa dilarang untuk memasuki ruangan sebelum diizinkan oleh dosen/instruktur/asisten/staf/kepala laboratorium Komputer;
  6. Mahasiswa masing-masing menempati komputer yang telah disediakan;
  7. Mahasiswa dilarang berbicara, bercakap-cakap apabila tidak diperintahkan oleh Dosen/Instruktur Laboratorium Komputer baik sebelum maupun selama kegiatan berlangsung;
  8. Mahasiswa mengisi absensi kehadiran yang telah disediakan oleh dosen/instruktur/asisten/staf/kepala laboratorium Komputer;
  9. Mahasiswa dilarang main game, arogan, merokok, makan atau minum di dalam ruangan laboratorium komputer, mahasiswa yang main game, arogan, makan, atau minum akan langsung dikeluarkan dari laboratorium komputer;
  10. Mahasiswa dilarang mengoperasikan (menggunakan, memindahkan peralatan laboratorium), sebelum mendapat izin dari dosen/instruktur/asisten/staff/kepala laboratorium komputer;
  11. Apabila mahasiswa tidak mengerti cara mengoperasikan alat yang tersedia, agar menanyakan kepada Dosen/Instruktur/Asisten/Staf Laboratorium Komputer;
  12. Mahasiswa tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar. (Seperti : mengobrol, atau menggunakan Telepon Seluler, keluar dan masuk Laboratorium Komputer tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada dosen yang bersangkutan);
  13. Apabila kegiatan Laboratorium sudah selesai, mahasiswa diharuskan untuk mengembalikan semua peralatan pada posisi semula;
  14. Selama kegiatan di Laboratorium Komputer mahasiswa diwajibkan untuk menjaga ketertiban di dalam ruangan laboratorium komputer, mahasiswa mematikan komputer setelah selesai menggunakan sesuai standar prosedur;
  15. Apabila terjadi kerusakan peralatan, agar mahasiswa segera melaporkan kepada Dosen/Instruktur/Asisten/Staf/Kepala Laboratorium Komputer, adapun jika kerusakan disebabkan oleh kelalaian mahasiswa maka yang bersangkutan diharuskan mengganti kerusakan tersebut;
  16. Apabila mahasiswa tidak mengikuti ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi baik administrasi maupun akademik.