Satuan Tugas P2AIKSP adalah singkatan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindakan Intoleransi, Kekerasan Seksual, dan Perundungan yang dibentuk sebagai implementasi dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan di Perguruan Tinggi.
Peraturan Direktur Akademi Keperawatan Nabila Nomor 01/DIR/Akper-NB/III/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Intoleransi, Kekerasan Seksual, dan Perundungan dapat diunduh di bawah ini.
Surat Keputusan Direktur Akademi Keperawatan Nabila
