Akademi Keperawatan Nabila Padang Panjang

  1. Unit Kerja Terkait : Seluruh Unit Kerja Yang Berada di Akademi Keperawatan (Akper) Nabila Padang Panjang.
  2. Tujuan : Meningkatkan fungsi ruang Laboratorium Komputer untuk menunjang kegiatan akademik di Akper Nabila.
  3. Definisi : Laboratorium merupakan unit yang ada di Akper Nabila dan membawahi beberapa pelatihan/perkuliahan yaitu Mata Kuliah Pengantar Komputer (Semester Ganjil) dan Mata Kuliah Aplikasi Komputer dan Analisis Data (Semester Genap).
  4. Prosedur Pemakaian:
    1. Mengisi Formulir Persetujuan dan Formulir Kesepakatan yang telah disediakan (terlampir)
    2. Pelayanan Kegiatan Laboratorium Komputer
      1. Staf bagian perlengkapan menginventarisir ketersediaan alat yang dapat digunakan dalam kegiatan praktikum/perkuliahan.
      2. Dosen atau staf yang lain jika berkeinginan menggunakan fasilitas laboratorium, menyampaikan permohonan penggunaan Laboratorium Komputer Akper Nabila untuk kegiatan praktikum/perkuliahan.
      3. Kepala Laboratorium menugaskan staf untuk menyiapkan fasilitas Laboratorium Komputer yang dibutuhkan.
      4. Setelah penggunaan Laboratorium Komputer selesai, dosen pengampu mata kuliah yang meminjam ruang Laboratorium Komputer harus mengisi dan menandatangani formulir monitoring kegiatan.
    3. Perawatan Ruang Laboratorium Komputer
      1. Setiap pagi staf yang bertugas di Laboratorium Komputer melakukan pengecekan peralatan praktikum guna kelancaran kegiatan.
      2. Petugas akan melakukan pencatatan di formulir monitoring peralatan di Laboratorium Komputer bila ditemukan permasalahan.
      3. Petugas Laboratorium Komputer melakukan pengecekan pada peralatan di Laboratorium Komputer mengalami kerusakan. Lakukan pencatatan.
      4. Petugas Laboratorium melakukan pengecekan ketersediaan barang.
      5. Petugas Laboratorium menjadwalkan waktu untuk melakukan perbaikan setelah dilakukan pengecekan ketersediaan barang. Lakukan Pencatatan.
  5. Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer (terlampir)
    1. Semua pengguna dilarang :
      1. Merusak, mencabut kabel-kabel atau perangkat apapun, mengubah layout komputer, monitor dan hal lain yang mengganggu kelancaran, kerapian Laboratorium Komputer.
      2. Mengambil barang apapun yang merupakan aset Laboratorium Komputer.
      3. Meninggalkan barang, sisa, sampah apapun di dalam Laboratorium Komputer.
      4. Memakai sandal, memakai pakaian yang tidak senonoh, merokok.
      5. Membunyikan perangkat audio-visual yang mengganggu.
      6. Menggunakan fasilitas laboratorium komputer untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan komputer, misalnya membuat maket, menggambar, dan sebagainya.
      7. Menginstalasi program APAPUN tanpa persetujuan asisten atau teknisi.
    2. Sangsi untuk pelanggaran di atas adalah:
      1. Teguran oleh asisten atau teknisi dan melaporkan yang bersangkutan kepada Koordinator Laboratorium Komputer.
      2. Nama dan NIM dicatat untuk selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer termasuk fasilitas dan sebagainya.