Akademi Keperawatan Nabila Padang Panjang
- Unit Kerja Terkait : Seluruh Unit Kerja Yang Berada di Akademi Keperawatan (Akper) Nabila Padang Panjang.
- Tujuan : Meningkatkan fungsi ruang Laboratorium Komputer untuk menunjang kegiatan akademik di Akper Nabila.
- Definisi : Laboratorium merupakan unit yang ada di Akper Nabila dan membawahi beberapa pelatihan/perkuliahan yaitu Mata Kuliah Pengantar Komputer (Semester Ganjil) dan Mata Kuliah Aplikasi Komputer dan Analisis Data (Semester Genap).
- Prosedur Pemakaian:
- Mengisi Formulir Persetujuan dan Formulir Kesepakatan yang telah disediakan (terlampir)
- Pelayanan Kegiatan Laboratorium Komputer
- Staf bagian perlengkapan menginventarisir ketersediaan alat yang dapat digunakan dalam kegiatan praktikum/perkuliahan.
- Dosen atau staf yang lain jika berkeinginan menggunakan fasilitas laboratorium, menyampaikan permohonan penggunaan Laboratorium Komputer Akper Nabila untuk kegiatan praktikum/perkuliahan.
- Kepala Laboratorium menugaskan staf untuk menyiapkan fasilitas Laboratorium Komputer yang dibutuhkan.
- Setelah penggunaan Laboratorium Komputer selesai, dosen pengampu mata kuliah yang meminjam ruang Laboratorium Komputer harus mengisi dan menandatangani formulir monitoring kegiatan.
- Perawatan Ruang Laboratorium Komputer
- Setiap pagi staf yang bertugas di Laboratorium Komputer melakukan pengecekan peralatan praktikum guna kelancaran kegiatan.
- Petugas akan melakukan pencatatan di formulir monitoring peralatan di Laboratorium Komputer bila ditemukan permasalahan.
- Petugas Laboratorium Komputer melakukan pengecekan pada peralatan di Laboratorium Komputer mengalami kerusakan. Lakukan pencatatan.
- Petugas Laboratorium melakukan pengecekan ketersediaan barang.
- Petugas Laboratorium menjadwalkan waktu untuk melakukan perbaikan setelah dilakukan pengecekan ketersediaan barang. Lakukan Pencatatan.
- Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer (terlampir)
- Semua pengguna dilarang :
- Merusak, mencabut kabel-kabel atau perangkat apapun, mengubah layout komputer, monitor dan hal lain yang mengganggu kelancaran, kerapian Laboratorium Komputer.
- Mengambil barang apapun yang merupakan aset Laboratorium Komputer.
- Meninggalkan barang, sisa, sampah apapun di dalam Laboratorium Komputer.
- Memakai sandal, memakai pakaian yang tidak senonoh, merokok.
- Membunyikan perangkat audio-visual yang mengganggu.
- Menggunakan fasilitas laboratorium komputer untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan komputer, misalnya membuat maket, menggambar, dan sebagainya.
- Menginstalasi program APAPUN tanpa persetujuan asisten atau teknisi.
- Sangsi untuk pelanggaran di atas adalah:
- Teguran oleh asisten atau teknisi dan melaporkan yang bersangkutan kepada Koordinator Laboratorium Komputer.
- Nama dan NIM dicatat untuk selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer termasuk fasilitas dan sebagainya.
- Semua pengguna dilarang :