Sesuai dengan surat nomor B/000/966/DKK-PP/VIII/2024 dari Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana pasal 5 point 1 berbunyi Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum dalam kota, tempat ibadah tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.

Monitoring Evaluasi yang dilaksanakan oleh Ns. Ade Devita, S.Kep, MM, Tety Rahayu, SKM, dan Afrikoza.

Kampus sudah menerapkan KTR dengan memasang plang kawasan tanpa rokok dari DKK sejak tahun 2015, memasang bunner/spanduk, memasang stiker larangan merokok setiap ruangan seperti lobby, lokal, ruang dosen, ruang pimpinan dan ruang rapat

Evaluasi kedepannya plang kawasan tanpa rokok diletakan di teras atau halaman kampus. agar masyarakat tidak ada yang merokok dikawasan halaman sekitar kampus yang berbatas pagar besi.